You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
SPKU Kebon Jeruk Catat Kualitas Udara dalam Kategori Baik
....
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

SPKU Kebon Jeruk Catatkan Kualitas Udara dalam Kategori Baik

Angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) DKI Jakarta berada dalam kategori Sedang pada Selasa (29/8) siang ini. Kualitas udara dalam kategori Baik berdasarkan hasil pantauan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) Kebon Jeruk.

Artinya, tingkat kualitas udara tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia

Sedangkan berdasarkan hasil pantauan SPKU Jakarta GBK, SPKU Kelapa Gading, SPKU Bundaran HI dan SPKU Jagakarsa kualitas udara Jakarta dalam kategori Sedang.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, nilai ISPU SPKU Kebon Jeruk berada di kisaran 47. Artinya, tingkat kualitas udara dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan.

Ini Strategi Dinas LH DKI Dalam Kendalikan Pencemaran Udara

“Artinya, tingkat kualitas udara tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika,” ujar Yogi, Selasa (29/8).

Sementara, nilai ISPU pada SPKU Jakarta GBK, SPKU Kelapa Gading, SPKU Bundaran HI dan SPKU Jagakarsa berkisar 65-92 (Sedang). Pada kategori ini, setiap orang masih dapat beraktivitas di luar, namun untuk kelompok sensitif diimbau untuk mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama atau berat.

“Kategori Sedang artinya, tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika,” ucapnya.

Dia menjelaskan, masyarakat bisa mendapat informasi tentang tingkat polusi di sekitarnya secara real-time melalui situs web Jakarta Rendah Emisi yaitu https://rendahemisi.jakarta.go.id, situs web Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta https://lingkunganhidup.jakarta.go.id dan Jakispu di JAKI yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Adapun parameter pengukuran kualitas udara pada website tersebut terdiri dari polutan particulate matter (PM2.5, PM10), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Karbon Dioksida (CO) dan ozon (O3).

Yogi menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sejumlah kebijakan menghadapi menurunnya kualitas udara di antaranya, melakukan penegakan hukum melalui razia emisi yang harus memenuhi baku mutu pada emisi bergerak, serta penertiban kepada industri yang tidak melakukan perawatan dan pengelolaan pada cerobong untuk emisi tidak bergerak.

“Satgas Uji Emisi yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta akan melaksanakan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Jakarta mulai 1 September 2023,” kata Yogi.

Selain itu, Pemprov DKI juga menerapkan pendekatan sains berupa Teknik Modifikasi Cuaca (TMC) yaitu, dengan penyemprotan air dari puncak gedung tinggi dengan pompa bertekanan tinggi (water mist generator).

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan 50 persen WFH bagi pegawai di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

“Kebijakan ini diterapkan dalam menyikapi masalah polusi udara di Jakarta,” tandas Yogi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24531 personTiyo Surya Sakti
  2. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye2911 personDessy Suciati
  3. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye2728 personFolmer
  4. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1334 personFakhrizal Fakhri
  5. 30 Jakpreneur Ramaikan Bazar UMKM di Pasar Rebo

    access_time15-05-2025 remove_red_eye1142 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik